Pasi Intel Kodim 0801/Pacitan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Miras di Polres Pacitan 


PACITAN – Polres Pacitan musnahkan barang bukti (BB) jenis minuman keras (miras) dalam gelar pasukan Operasi Lilin Semeru 2019. Pemusnahan di Alun-Alun Pacitan ini digelar guna menghadapi libur panjang hari Natal dan tahun baru (Nataru).

Kapolres Pacitan, AKBP Sugandi, mengatakan bahwa miras tersebut merupakan hasil sitaan Operasi Semeru. Terutama, menjelang hari Natal dan tahun baru 2019/2020.

"Ini merupakan upaya menciptakan rasa aman dan kenyamanan dalam perayaan hari Natal dan pergantian tahun. Karena potensi kerawanan sosial yang biasanya berawal dari miras," ungkapnya, Kamis (19/12/2019).

BB yang dimusnahkan, diantaranya, 191 botol Ciu atau arak Jawa, 48 botol Bir Bintang, 17 botol Guinnes, dan 24 botol bir merek lain. Dalam pemusnahan BB miras itu, Kapolres didampingi Yudi Sumbogo Wakil Bupati Pacitan, Pasi Intel Kodim 0801, Kejaksaan, Waka Polres dan jajarannya. Saat ditanya soal asal miras di atas, Sugandi mengatakan para penjual mengambil dari luar Pacitan, dan juga diharapkan masyarakat tidak memakainya atau mengonsumsi. "Jangan sampai terjadi kematian, maka jajaran Polres Pacitan menegakkan hukum terkait peredaran miras beralkohol, terutama yang membahayakan seperti Ciu, dan beberapa kali kami melakukan penyelidikan para tersangka mengambil dari luar kota yang tak jauh dari Pacitan," harapnya. Hingga saat ini, ada sejumlah 12 tersangka yang diamankan Polres Pacitan. Para tersangka pengedar miras itu melanggar pasal 204 KUHP tentang pelaku kejahatan. Terkait libur panjang Natal dan tahun baru (Nataru), Polres Pacitan akan bekerja semaksimal mungkin di pos pengamanan yang berada di jalur pariwisata.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jalan Santai Dan Senam Bersama, Warnai Peringatan Hari Ibu Ke-91 di Pacitan

Sambut Natal dan Tahun Baru 2020, Polres Pacitan Gandeng TNI dan Instansi Terkait 

Danramil Ngadirojo Wasbang Kepada Masyarakat Desa Hadiwarno